Masing ingat dengan pidato bakal calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik? Di dalam video pidato tersebut terdapat Ketua DPR-RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR-RI Fadhli Zon dan beberapa anggota DPR lainnya yang berada di belakang Donald Trump saat ia sedang berpidato. Lalu pada akhir pidatonya diperkenalkan lah ketua DPR-RI kita Setya Novanto oleh Donald Trump kepada seluruh penonton yang ada di acara pidato tersebut.
Mungkin sebagian dari anda berpendapat bahwa
pertemuan dengan Donald Trump ini di fasilitasi oleh Negara. Ternyata bukan
negara yang memfasilitasi pertemuan dengan Donald Trump, melainkan tetap di
biayai oleh mitra Donald Trump di Indonesia yaitu Harry Tanoe yang juga sebagai
CEO MNC Grup. Kemitraan Donald Trump dengan Harry Tanoe berhubungan dengan
pengelolaan resort berbintang 6 di asia yang akan di bangun di kawasan Lido,
Bogo, Jawa Barat.
Bukan hanya itu permasalahannya, tetapi beberapa
barang yang dibawa dari acara tersebut di anggap sebagai gratifikasi oleh KPK,
seperti 2 buku yang di tandatangani langsung oleh Donald Trump dan topi yang
bertuliskan Trump. Tetapi menurut Fadhli Zon, buku itu ia beli dengan uang
sendiri dan memang sengaja agar bisa ditandatangani langsung oleh Donald Trump.
Memang sepertinya untuk topi ini termasuk gratifikasi, seharusnya Fadhli Zon
memberikan nya kepada KPK agar tak terkena masalah kedepannya.
Sebenarnya memang ada kegiatan acara resmi yang
didatangi oleh rombongan DPR-RI, yaitu “The 4th World Conference of Speakers
Inter Parliamentary Union” di New York, Amerika Serikat, namun pada pukul 15:00
agenda acara sedang rehat dan rombongan pun menyempatkan diri ke gedung milik
Donald Trump. Menurut Setya ia juga membicarakan terkait kondisi perekonomian
di dalam negeri dan Donald Trump menyambut baik perbincangan tersebut.
Saat ini memang kasusnya sedang di proses oleh MKD
(Mahkamah Kehormatan DPR-RI) dengan mencari bukti-bukti pelanggaran kode etik
yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon,
dan anggota lainnya. Sejauh ini, MKD sudah mengumpulkan sejumlah bukti berupa
data perjalanan dinas ke Amerika Serikat yang didapat dari pihak sekretariat
jenderal, hingga video kehadiran rombongan DPR di kampanye Trump. Namun, sesuai
Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015, MKD wajib merahasiakan materi perkara. MKD
mengharapkan pengertian dan pemahaman publik serta media massa.
0 komentar:
Posting Komentar